ANGGARAN DASAR
ORGANISASI SEPAKBOLA/KLUB
SINAR KUJANG FC
PENDAHULUAN
Pembinaan olah raga di Indonesia
merupakan salah satu tujuan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan
kualitas manusia Indonesia seutuhnya. Gerakan olahraga adalah sebagai
perwujudan dari kehendak dan keinginan hati nurani masyarakat untuk mambentuk
sumber daya manusia yang sehat jasmani dan rohani berdasarkan norma Pancasila
seperti di sebutkan dalam Undang-Undang Dasar 1945.
Melalui perkumpulan organisasi olah raga, maka
secara langsung mewadahi segala kegiatan-kegiatan dan pengelolaan permasalahan
pembibitan serta pembinaan prestasi khususnya olah raga sepakbola dengan system
amatir beranggaran dasar sebagai berikut.
PASAL
1
SIFAT
NAMA DAN TEMPAT PERKUMPULAN
Organisasi ini adalah suatu perkumpulan
(klub) sepakbola. Perkumpulan atau organisasi ini bernama “SINAR KUJANG FC”
yang bernaung di bawah Pemerintah Desa Dangiang (SK Kepengurusan Kepala Desa)
dan nantinya keorganisasian berjalan bertahap hingga menjadi profesional.
PASAL
2
PEMBENTUKAN
KLUB
SINAR KUJANG FC secara histori telah terbentuk
selama berpuluh-puluh tahun dan secara turun temurun dilanjutkan oleh perkumpulan
pemuda yang berada di wilayah RW 002 Desa Dangiang Kec. Banjarwangi.
PASAL
3
AZAS
SINAR KUJANG FC berazaskan Pancasila dan
bertujuan serta bercita-cita dengan jalur amatir ikut membangun manusia
Indonesia yang beresensi fisik dan mental serta menjunjung tinggi kebesaran
Bangsa dan Negara. Membangkitkan jiwa dan semangat berolah raga khususnya
cabang sepakbola. Menanamkan kesadaran dan kebiasaan berolah raga pada semua
lapisan masyarakat serta kalangan remaja hingga mencapai prestasi olah raga
khususnya sepakbola. Membina dan memupuk rasa persaudaraan dan persahabatan
antar sesama anggota klub maupun antar klub dilingkungan RW 02 Desa Dangiang
Kec. Banjarwangi Kab. Garut.
PASAL
4
KEANGGOTAAN
Keanggotaan
SINAR KUJANG FC diatur dengan ketentuan sebagai berikut :
1.
Anggota sementara meliputi :
Seseorang yang dengan keinginan dan
kemauan serta didasari dengan kesadaran sendiri dan mau mengikuti peraturan
sepakbola di SINAR KUJANG FC dengan ketentuan-ketentuan yang ditetapkan oleh
organisasi sepakbola SINAR KUJANG FC.
2.
Anggota tetap meliputi :
Seseorang yang dengan kesadaran dan
kemauan serta didasari dengan sikap mental dan semangat yang tinggi dalam
mengikuti segala bentuk kegiatan SINAR KUJANG FC dan telah memenuhi
persyaratan-persyaratan yang ditetapkan sebagai anggoa tetap, selalu mentaati
aturan-aturan ataupun ketentuan-ketentuan yang ditetapkan oleh pengurus SINAR
KUJANG FC.
3.
Memiliki KTA dan Nomor Anggota serta memiliki Jersey Team dengan Nama dan Nomor
Punggung Pribadi.
PASAL
5
KEUANGAN
Organisasi
sepakbola SINAR KUJANG FC memperoleh dana keuangan dari usaha antara lain :
1.
Iuran anggota (Iuran tetap dan iuran spontan)
2.
Sumbangan dari donator tetap ataupun tidak tetap
3.
Subsidi dari pemerintahan atau swasta dan pihak perorangan
4.
Hasil usaha diperoleh dari berbagai sumber yang sah
PASAL
6
KEPENGURUSAN
Organisasi
kepengurusan sepakbola SINAR KUJANG FC terdiri dari :
1.
Pelindung
2.
Penasehat
3.
Ketua
4.
Sekretaris
5.
Bendahara
6.
Seksi-Seksi
PASAL
7
RAPAT
Organisasi
sepakbola SINAR KUJANG FC mengadakan rapat yang terdiri dari rapat pengurus
organisasi dan rapat anggota organisasi (pemain) baik formal secara berkumpul
atau melalui media online (Whatsapp Group, Facebook, dll).
PASAL
8
HAK
SUARA
1.
Pengurus organisasi sepakbola SINAR KUJANG FC dalam rapat organisasi hanya
mempunyai satu hak suara atas satu orang dan tidak dapat diwakilkan.
2.
Anggota organisasi sepakbola PS. SINAR KUJANG FC dalam rapat organisasi hanya
mempunyai satu hak suara atas satu orang dan tidak dapat diwakilkan.
PASAL
9
BENDERA
DAN LAMBANG
Organisasi sepakbola SINAR KUJANG FC
memiliki bendera dan lambang yang bentuk dan artinya sesuai dengan yang
ditetapkan.
PASAL
10
PEMBUBARAN
Organisasi sepakbola SINAR KUJANG FC bisa
dibubarkan oleh seluruh organisasi dan anggota organisasi dalam suatu rapat
yang diadakan untuk tujuan dan dihadiri 2/3 dari seluruh jumlah anggota tetap
dan pengurus organisasi dan sekurang-kurangnya ¾ dari jumlah yang hadir untuk
menyetujui pembubaran.
PASAL
11
PERUBAHAN
ANGGARAN DASAR
Anggaran dasar ini dapat dilakukan
perubahan setelah diadakan rapat pengurus beserta anggota organisasi dengan
persetujuan sekurang-kurangnya ¾ dari jumlah anggota yang hadir.
Garut,
30 April 2021
Ketua, Sekretaris
Belum
Ditetapkan Belum
Ditetapkan
Mengetahui
Penasehat,
Belum Ditetapkan
ANGGARAN RUMAH TANGGA
ORGANISASI SEPAKBOLA/KLUB
SINAR KUJANG FC
PENDAHULUAN
Untuk lebih memberikan kejelasan dan
merupakan perincian dari ada anggaran dasar, maka dirumuskan anggaran rumah
tangga dimana segala sesuatu yang tidak terinci dalam anggaran dasar sesuai
dengan keperluan serta perkembangan, maka dituangkan dalam ketentuan-ketentuan
lain sebagai berikut.
BAB 1
UMUM
PASAL
1
Berdasarkan rahmat Tuhan yang maha kuasa
yang memberikan rahmat ilmu dan pemikiran kepada segenap pengurus Organisasi
sepakbola SINAR KUJANG FC Akhirnya anggaran rumah tangga ini tersusun dalam
suatu rapat organisasi kepengurusan.
PASAL
2
KOORDINASI
BIMBINGAN DAN PENGAWASAN
Organisasi
sepakbola SINAR KUJANG FC membina olah raga khususnya dalam cabang sepakbola
pada kalangan pemuda dan remaja serta
masyarakat dan ikut serta dalam hal pembinaan pembibitan pemain dengan
berpegang prinsip :
1.
Menuntun dan membimbing remaja berolah raga hingga mencapai prestasi yang dapat
dibanggakan.
2.
Menjaga dan memelihara serta melaksanakan rutinitas program latihan serta
meningkatkan program latihan atau uji tanding.
3.
Mengambil suatu keputusan dengan tindakan jikalau itu dipandang perlu untuk
peningkatan pencapaian tujuan dari pada program latihan.
4.
Membimbing dan mengawasi anggota organisasi, pengurus Organisasi sepakbola SINAR
KUJANG FC agar tidak melakukan hal-hal yang dapat merugikan organisasi.
5.
Menjalankan aktifitas latihan secara berkesinambungan.
PASAL
3
KEGIATAN
PERTANDINGAN SEPAKBOLA
Organisasi sepakbola SINAR KUJANG FC
berkewajiban turut serta (berpartisipasi) untuk mengikuti pertandingan
(kompetisi) serta keharusan melaksanakan kegiatan pertandingan antara lain :
1.
Mengikuti kalender tetap / jadwal yang ditetapkan oleh panitia kompetisi yang
diikuti untuk mengikuti putaran kompetisi setiap tahunnya apabila
diselenggarakan.
2.
Melakukan kegiatan uji tanding dengan pihak atau klub manapun untuk tujuan
silaturahmi dengan kesepakatan pengurus (kandang atau tandang).
PASAL
4
PELAKSANAAN
KEGIATAN
1.
Organisasi sepakbola SINAR KUJANG FC harus melaksanakan aktifitas yang telah
disusun atau direncanakan oleh pengurus organisasi.
2.
Melaksanakan kerjasama dengan instansi pemerintah maupun swasta.
3.
Melaksanakan kegiatan rapat/runding/musyawarah dengan semua anggota jika
dianggap perlu dan penting.
BAB II
KEANGGOTAAN SINAR KUJANG FC
PASAL
5
1.
Pada semua calon anggota Organisasi sepakbola SINAR KUJANG FC diharuskan
mengisi dan mengajukan surat permohonan menjadi anggota dan mengisi regristrasi
yang telah disiapkan pengurus organisasi baik secara lisan maupun tulisan.
2.
Semua calon anggota organisasi yang sudah mengisi dan mengajukan surat
permohonan menjadi anggota bisa diterima dengan status anggota sementara.
3.
Pada semua anggota status sementara bisa mengajukan permohonan menjadi anggota
tetap apabila :
1.
Sudah memiliki KTA Tetap dan Jersey (Seragam Klub) dan atau sudah terdaftar
sebagai anggota sementara selama 3 (tiga) bulan.
2.
Memiliki reputasi, prestasi dan dedikasi serta rasa memiliki yang tinggi
terhadap organisasi.
PASAL
6
KEWAJIBAN
ANGGOTA SINAR KUJANG FC
Semua anggota Organisasi sepakbola SINAR
KUJANG FC mempunyai kewajiban sebagai berikut :
1.
Menjalankan segala ketentuan dan aturan yang digariskan dalam anggaran dasar
dan anggaran rumah tangga, serta peraturan lainnya yang telah dirumuskan dan
telah ditetapkan oleh Organisasi sepakbola SINAR KUJANG FC.
2.
Membantu pengurus organisasi agar program kerja dapat tercapai.
PASAL
7
PENETAPAN
DAN PENGESAHAN ANGGOTA
1.
Diterima atau tidaknya calon anggota untuk menjadi anggota tetap atau anggota
sementara diputuskan oleh pengurus Organisasi sepakbola SINAR KUJANG FC.
2.
Kepada calon anggota yang dinyatakan diterima berhak dan berkewajiban atas
apapun yang tertulis di AD ART Organisasi SINAR KUJANG FC.
PASAL
8
SANKSI
DAN PEMBERHENTIAN ANGGOTA SINAR KUJANG FC
1.
Organisasi sepakbola SINAR KUJANG FC berhak memberikan Sanksi dan Pencabutan
anggota (Pemberhentian) kepada anggota dengan suatu aturan dan ketentuan
sebagai berikut :
1.
Melakukan pelanggaran AD/ART dan indisipliner lainnya.
2.
Nista Maja Utama yaitu Peringatan 1,2 dan 3.
3.
Pelanggaran Kode Etik Organisasi SINAR KUJANG FC
2.
Organisasi sepakbola SINAR KUJANG FC dapat menerima anggota / pemain pindahan
dari klub lain dengan aturan sebagai berikut :
a.
Yang bersangkutan (pemain) harus bisa menunjukan surat-surat atau bukti-bukti
kepindahan dari klub asalnya.
b.Yang
bersangkutan tidak terikat dan terdaftar lagi sebagai pemain di klub lamanya.
BAB III
KEUANGAN SINAR KUJANG FC
PASAL
9
Adalah tercantum dalam anggaran dasar
pasal 5 tentang Keuangan yaitu
Organisasi
sepakbola SINAR KUJANG FC memperoleh dana keuangan dari usaha antara lain :
1.
Iuran anggota (Iuran tetap dan iuran spontan)
2.
Sumbangan dari donator tetap ataupun tidak tetap
3.
Subsidi dari pemerintahan atau swasta dan pihak perorangan
4.
Hasil usaha diperoleh dari berbagai sumber yang sah
BAB IV
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PENGURUS
PASAL
10
Untuk
pedoman dan petunjuk dalam menjalankan tugas pengurus organisasi telah ditentukan
pembagian tanggung jawab sebagai berikut :
1.
KETUA
Mempunyai
tanggung jawab secara keseluruhan kepada segala kegiatan-kegiatan organisasi
sepakbola SINAR KUJANG FC termasuk transparansi dana dan dilaporkan secara
berjenjang kepada seluruh anggota.
2.
SEKRETARIS
Mempunyai
tanggung jawab atas tugas-tugas administrasi dan teknis-teknis operasional
semua kegiatan-kegiatan Organisasi sepakbola SINAR KUJANG FC serta bertanggung
jawab kepada ketua.
3.
BENDAHARA
Mempunyai
tugas dan tanggung jawab atas keluar masuknya keuangan organisasi dan
bertanggung jawab kepada ketua.
4.
SEKSI-SEKSI
Mempunyai
tanggung jawab terhadap tugas-tugas dan fungsinya sesuai dengan seksi-seksinya
masing-masing dan bertanggung jawab kepada ketua.
PASAL
11
PEMILIHAN
PENGURUS
Ketua serta kepengurusan Organisasi
sepakbola SINAR KUJANG FC yang lainnya dipilih dalam suatu rapat anggota dan
ditentukan dengan cara rapat itu sendiri dengan kesediaan dan persetujuan dari
anggota yang diangkat jadi pengurus tersebut serta disetujui oleh pengurus
lainnya.
PASAL
12
MASA
KERJA KEPENGURUSAN
1.
Masa kerja kepengurusan ditetapkan selama 2 (dua) tahun.
2.
Apabila terjadi kekosongan dalam kepengurusan organisasi sepakbola SINAR KUJANG
FC maka sesegera mungkin akan diadakan rapat pembentukan kepengurusan.
BAB V
PELINDUNG / PENASEHAT ORGANISASI
PASAL
13
Pelindung
/ penasehat Organisasi sepakbola SINAR KUJANG FC terdiri dari beberapa tokoh
baik berasal dari masyarakat umum yang ditokohkan atau pemerintah setempat.
PASAL
14
KEDUDUKAN
PELINDUNG/PENASEHAT
Pelindung
dan penasehat Organisasi sepakbola SINAR KUJANG FC mendampingi pengurus
organisasi dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab.
PASAL
15
TUGAS
DAN TANGUNG JAWAB
1.
Pelindung / penasehat Organisasi sepakbola SINAR KUJANG FC memberikan arahan
dan petunjuk yang bersifat efektif dan efisien dalam pengembangan, pembinaan
serta peningkatan Organisasi sepakbola SINAR KUJANG FC khususnya dalam bentuk
dukungan moral maupun materiil.
2.
Pelindung / penasehat senantiasa membantu memelihara hubungan baik antar
instansi pemerintah, swasta serta pengurus organisasi sepakbola lainnya.
BAB
VI
RAPAT-RAPAT
PASAL
16
1.
Rapat Organisasi sepakbola SINAR KUJANG FC dilaksanakan dan dihadiri oleh semua
anggota tetap serta seluruh pengurus Organisasi sepakbola SINAR KUJANG FC.
2.
Rapat kepengurusan Organisasi sepakbola SINAR KUJANG FC diadakan minimal 3
bulan sekali untuk mengevaluasi hasil kinerja pengurus, kinerja klub dan
program-program yang telah dilaksanakan.
3.
Rapat pengurus Organisasi sepakbola SINAR KUJANG FC dilaksanakan berdasakan :
a.
Rapat pengurus lengkap yang mana akan membahas perkembangan klub baik yang
sifatnya teknis maupun non teknis yang hanya dihadiri oleh pengurus organisasi.
b.
Rapat keseluruhan organisasi yang mana akan membahas kesiapan klub untuk
menghadapi / megikuti suatu kejuaraan.
PASAL
17
HAK
SUARA PADA RAPAT ANGGOTA
1.
Setiap anggota tetap organisasi dan pengurus organisasi masing-masing mempunyai
satu hak suara dan tidak dapat diwakilkan dibuktikan dengan KTA.
2.
Peninjau atau tamu tidak mempunyai hak suara.
PASAL
18
KEPUTUSAN
RAPAT ANGGOTA
1.
Keputusan yang diambil rapat berdasarkan azas musyawarah untuk mendapatkan kata
mufakat
2.
Jika dalam mengambil keputusan tidak bisa diselesaikan dengan musyawarah, maka
akan diadakan voting.
PASAL
19
RAPAT
ISTIMEWA ANGGOTA
Rapat istimewa anggota organisasi dan
pengurus Organisasi sepakbola SINAR KUJANG FC bisa diadakan atas permintaan
sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota organisasi dan pengurus organisasi,
dan rapat istimewa ini dapat segera dilaksanakan apabila terjadi kevakuman dan kekosongan
pada posisi ketua.
PASAL
20
KUORUM
RAPAT
1.
Dalam rapat kuorum anggota organisasi dan pengurus Organisasi SINAR KUJANG FC
dinyatakan sah apabila jumlah yang hadir terdapat 2/3 jumlah tidak hadir.
2.
Jika dalam rapat ini tidak memenuhi Kuorum, rapat dinyatakan diskor 10 sampai
15 menit dan atau sesuai kesepakatan yang hadir.
3.
Setelah sampai pada skorsing waktu (penangguhan berlaku) rapat bisa dilanjutkan
tanpa harus melihat dan memperhatikan kuorum dan rapat dinyatakan sah.
BAB
VII
LAMBANG
DAN BENDERA
PASAL
21
Lambang
dan bendera Organisasi sepakbola SINAR KUJANG FC arti dan gambarnya terlampir
dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga organisasi.
1. Bola : Melambangkan sportifitas
bertanding.
2. Kujang
: Melambangkan semangat dan kegigihan untuk bertanding.
BAB
VIII
PERUBAHAN
ANGGARAN RUMAH TANGGA
PASAL
22
1.
Perubahan anggaran dasar rumah tangga ditentukan oleh rapat anggota dan
pengurus Organisasi sepakbola SINAR KUJANG FC.
2.
Masalah-masalah yang belum diatur dalam anggaran dasar rumah tangga ataupun
dalam peraturan-peraturan diatur oleh pengurus Organisasi sepakbola SINAR
KUJANG FC.
BAB IX
PENUTUP
PASAL
23
Anggaran
dasar rumah tangga ini di sahkan dalam rapat Organisasi sepakbola SINAR KUJANG
FC Pada tanggal......
Garut,
30 April 2021
Ketua, Sekretaris
Belum
Ditetapkan Belum
Ditetapkan
Mengetahui
Penasehat,
Belum Ditetapkan


0 komentar