PEDOMAN AD/ART KLUB SINAR KUJANG FC

 



ANGGARAN DASAR

ORGANISASI SEPAKBOLA/KLUB

SINAR KUJANG FC

 

PENDAHULUAN

 

           Pembinaan olah raga di Indonesia merupakan salah satu tujuan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan kualitas manusia Indonesia seutuhnya. Gerakan olahraga adalah sebagai perwujudan dari kehendak dan keinginan hati nurani masyarakat untuk mambentuk sumber daya manusia yang sehat jasmani dan rohani berdasarkan norma Pancasila seperti di sebutkan dalam Undang-Undang Dasar 1945.

Melalui perkumpulan organisasi olah raga, maka secara langsung mewadahi segala kegiatan-kegiatan dan pengelolaan permasalahan pembibitan serta pembinaan prestasi khususnya olah raga sepakbola dengan system amatir beranggaran dasar sebagai berikut.

 

PASAL 1

SIFAT NAMA DAN TEMPAT PERKUMPULAN

 

Organisasi ini adalah suatu perkumpulan (klub) sepakbola. Perkumpulan atau organisasi ini bernama “SINAR KUJANG FC” yang bernaung di bawah Pemerintah Desa Dangiang (SK Kepengurusan Kepala Desa) dan nantinya keorganisasian berjalan bertahap hingga menjadi profesional.

 

PASAL 2

PEMBENTUKAN KLUB

 

SINAR KUJANG FC secara histori telah terbentuk selama berpuluh-puluh tahun dan secara turun temurun dilanjutkan oleh perkumpulan pemuda yang berada di wilayah RW 002 Desa Dangiang Kec. Banjarwangi.

 

PASAL 3

AZAS

 

SINAR KUJANG FC berazaskan Pancasila dan bertujuan serta bercita-cita dengan jalur amatir ikut membangun manusia Indonesia yang beresensi fisik dan mental serta menjunjung tinggi kebesaran Bangsa dan Negara. Membangkitkan jiwa dan semangat berolah raga khususnya cabang sepakbola. Menanamkan kesadaran dan kebiasaan berolah raga pada semua lapisan masyarakat serta kalangan remaja hingga mencapai prestasi olah raga khususnya sepakbola. Membina dan memupuk rasa persaudaraan dan persahabatan antar sesama anggota klub maupun antar klub dilingkungan RW 02 Desa Dangiang Kec. Banjarwangi Kab. Garut.

 

PASAL 4

KEANGGOTAAN

 

Keanggotaan SINAR KUJANG FC diatur dengan ketentuan sebagai berikut :

1. Anggota sementara meliputi :

Seseorang yang dengan keinginan dan kemauan serta didasari dengan kesadaran sendiri dan mau mengikuti peraturan sepakbola di SINAR KUJANG FC dengan ketentuan-ketentuan yang ditetapkan oleh organisasi sepakbola SINAR KUJANG FC.

2. Anggota tetap meliputi :

Seseorang yang dengan kesadaran dan kemauan serta didasari dengan sikap mental dan semangat yang tinggi dalam mengikuti segala bentuk kegiatan SINAR KUJANG FC dan telah memenuhi persyaratan-persyaratan yang ditetapkan sebagai anggoa tetap, selalu mentaati aturan-aturan ataupun ketentuan-ketentuan yang ditetapkan oleh pengurus SINAR KUJANG FC.

3. Memiliki KTA dan Nomor Anggota serta memiliki Jersey Team dengan Nama dan Nomor Punggung Pribadi.

PASAL 5

KEUANGAN

 

Organisasi sepakbola SINAR KUJANG FC memperoleh dana keuangan dari usaha antara lain :

1. Iuran anggota (Iuran tetap dan iuran spontan)

2. Sumbangan dari donator tetap ataupun tidak tetap

3. Subsidi dari pemerintahan atau swasta dan pihak perorangan

4. Hasil usaha diperoleh dari berbagai sumber yang sah

 

PASAL 6

KEPENGURUSAN

 

Organisasi kepengurusan sepakbola SINAR KUJANG FC terdiri dari :

1. Pelindung

2. Penasehat

3. Ketua

4. Sekretaris

5. Bendahara

6. Seksi-Seksi

 

PASAL 7

RAPAT

 

Organisasi sepakbola SINAR KUJANG FC mengadakan rapat yang terdiri dari rapat pengurus organisasi dan rapat anggota organisasi (pemain) baik formal secara berkumpul atau melalui media online (Whatsapp Group, Facebook, dll).

 

PASAL 8

HAK SUARA

 

1. Pengurus organisasi sepakbola SINAR KUJANG FC dalam rapat organisasi hanya mempunyai satu hak suara atas satu orang dan tidak dapat diwakilkan.

2. Anggota organisasi sepakbola PS. SINAR KUJANG FC dalam rapat organisasi hanya mempunyai satu hak suara atas satu orang dan tidak dapat diwakilkan.

 

PASAL 9

BENDERA DAN LAMBANG

Organisasi sepakbola SINAR KUJANG FC memiliki bendera dan lambang yang bentuk dan artinya sesuai dengan yang ditetapkan.

 

PASAL 10

PEMBUBARAN

Organisasi sepakbola SINAR KUJANG FC bisa dibubarkan oleh seluruh organisasi dan anggota organisasi dalam suatu rapat yang diadakan untuk tujuan dan dihadiri 2/3 dari seluruh jumlah anggota tetap dan pengurus organisasi dan sekurang-kurangnya ¾ dari jumlah yang hadir untuk menyetujui pembubaran.

 

 

PASAL 11

PERUBAHAN ANGGARAN DASAR

Anggaran dasar ini dapat dilakukan perubahan setelah diadakan rapat pengurus beserta anggota organisasi dengan persetujuan sekurang-kurangnya ¾ dari jumlah anggota yang hadir.

 

 

 

 

 

 

 

 

Garut, 30 April 2021

Ketua,                                                                         Sekretaris

 

 

Belum Ditetapkan                                                       Belum Ditetapkan

 

 

Mengetahui

Penasehat,

 

 

Belum Ditetapkan

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

ANGGARAN RUMAH TANGGA

ORGANISASI SEPAKBOLA/KLUB

SINAR KUJANG FC

 

PENDAHULUAN

Untuk lebih memberikan kejelasan dan merupakan perincian dari ada anggaran dasar, maka dirumuskan anggaran rumah tangga dimana segala sesuatu yang tidak terinci dalam anggaran dasar sesuai dengan keperluan serta perkembangan, maka dituangkan dalam ketentuan-ketentuan lain sebagai berikut.

 

 

BAB 1

UMUM

 

PASAL 1

 

Berdasarkan rahmat Tuhan yang maha kuasa yang memberikan rahmat ilmu dan pemikiran kepada segenap pengurus Organisasi sepakbola SINAR KUJANG FC Akhirnya anggaran rumah tangga ini tersusun dalam suatu rapat organisasi kepengurusan.

 

 

PASAL 2

KOORDINASI BIMBINGAN DAN PENGAWASAN

 

Organisasi sepakbola SINAR KUJANG FC membina olah raga khususnya dalam cabang sepakbola pada kalangan pemuda  dan remaja serta masyarakat dan ikut serta dalam hal pembinaan pembibitan pemain dengan berpegang prinsip :

1. Menuntun dan membimbing remaja berolah raga hingga mencapai prestasi yang dapat dibanggakan.

2. Menjaga dan memelihara serta melaksanakan rutinitas program latihan serta meningkatkan program latihan atau uji tanding.

3. Mengambil suatu keputusan dengan tindakan jikalau itu dipandang perlu untuk peningkatan pencapaian tujuan dari pada program latihan.

4. Membimbing dan mengawasi anggota organisasi, pengurus Organisasi sepakbola SINAR KUJANG FC agar tidak melakukan hal-hal yang dapat merugikan organisasi.

5. Menjalankan aktifitas latihan secara berkesinambungan.

 

PASAL 3

KEGIATAN PERTANDINGAN SEPAKBOLA

 

Organisasi sepakbola SINAR KUJANG FC berkewajiban turut serta (berpartisipasi) untuk mengikuti pertandingan (kompetisi) serta keharusan melaksanakan kegiatan pertandingan antara lain :

1. Mengikuti kalender tetap / jadwal yang ditetapkan oleh panitia kompetisi yang diikuti untuk mengikuti putaran kompetisi setiap tahunnya apabila diselenggarakan.

2. Melakukan kegiatan uji tanding dengan pihak atau klub manapun untuk tujuan silaturahmi dengan kesepakatan pengurus (kandang atau tandang).

 

PASAL 4

PELAKSANAAN KEGIATAN

1. Organisasi sepakbola SINAR KUJANG FC harus melaksanakan aktifitas yang telah disusun atau direncanakan oleh pengurus organisasi.

2. Melaksanakan kerjasama dengan instansi pemerintah maupun swasta.

3. Melaksanakan kegiatan rapat/runding/musyawarah dengan semua anggota jika dianggap perlu dan penting.

 

 

 

 

 

 

BAB II

KEANGGOTAAN SINAR KUJANG FC

 

PASAL 5

1. Pada semua calon anggota Organisasi sepakbola SINAR KUJANG FC diharuskan mengisi dan mengajukan surat permohonan menjadi anggota dan mengisi regristrasi yang telah disiapkan pengurus organisasi baik secara lisan maupun tulisan.

2. Semua calon anggota organisasi yang sudah mengisi dan mengajukan surat permohonan menjadi anggota bisa diterima dengan status anggota sementara.

3. Pada semua anggota status sementara bisa mengajukan permohonan menjadi anggota tetap apabila :

1. Sudah memiliki KTA Tetap dan Jersey (Seragam Klub) dan atau sudah terdaftar sebagai anggota sementara selama 3 (tiga) bulan.

2. Memiliki reputasi, prestasi dan dedikasi serta rasa memiliki yang tinggi terhadap organisasi.

 

PASAL 6

KEWAJIBAN ANGGOTA SINAR KUJANG FC

Semua anggota Organisasi sepakbola SINAR KUJANG FC mempunyai kewajiban sebagai berikut :

1. Menjalankan segala ketentuan dan aturan yang digariskan dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga, serta peraturan lainnya yang telah dirumuskan dan telah ditetapkan oleh Organisasi sepakbola SINAR KUJANG FC.

2. Membantu pengurus organisasi agar program kerja dapat tercapai.

 

PASAL 7

PENETAPAN DAN PENGESAHAN ANGGOTA

 

1. Diterima atau tidaknya calon anggota untuk menjadi anggota tetap atau anggota sementara diputuskan oleh pengurus Organisasi sepakbola SINAR KUJANG FC.

2. Kepada calon anggota yang dinyatakan diterima berhak dan berkewajiban atas apapun yang tertulis di AD ART Organisasi SINAR KUJANG FC.

 

PASAL 8

SANKSI DAN PEMBERHENTIAN ANGGOTA SINAR KUJANG FC

1. Organisasi sepakbola SINAR KUJANG FC berhak memberikan Sanksi dan Pencabutan anggota (Pemberhentian) kepada anggota dengan suatu aturan dan ketentuan sebagai berikut :

1. Melakukan pelanggaran AD/ART dan indisipliner lainnya.

2. Nista Maja Utama yaitu Peringatan 1,2 dan 3.

3. Pelanggaran Kode Etik Organisasi SINAR KUJANG FC

2. Organisasi sepakbola SINAR KUJANG FC dapat menerima anggota / pemain pindahan dari klub lain dengan aturan sebagai berikut :

a. Yang bersangkutan (pemain) harus bisa menunjukan surat-surat atau bukti-bukti kepindahan dari klub asalnya.

b.Yang bersangkutan tidak terikat dan terdaftar lagi sebagai pemain di klub lamanya.

 

 

BAB III

KEUANGAN SINAR KUJANG FC

PASAL 9

 

Adalah tercantum dalam anggaran dasar pasal 5 tentang Keuangan yaitu

Organisasi sepakbola SINAR KUJANG FC memperoleh dana keuangan dari usaha antara lain :

1. Iuran anggota (Iuran tetap dan iuran spontan)

2. Sumbangan dari donator tetap ataupun tidak tetap

3. Subsidi dari pemerintahan atau swasta dan pihak perorangan

4. Hasil usaha diperoleh dari berbagai sumber yang sah

 

BAB IV

TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PENGURUS

 

PASAL 10

Untuk pedoman dan petunjuk dalam menjalankan tugas pengurus organisasi telah ditentukan pembagian tanggung jawab sebagai berikut :

 

1. KETUA

Mempunyai tanggung jawab secara keseluruhan kepada segala kegiatan-kegiatan organisasi sepakbola SINAR KUJANG FC termasuk transparansi dana dan dilaporkan secara berjenjang kepada seluruh anggota.

2. SEKRETARIS

Mempunyai tanggung jawab atas tugas-tugas administrasi dan teknis-teknis operasional semua kegiatan-kegiatan Organisasi sepakbola SINAR KUJANG FC serta bertanggung jawab kepada ketua.

3. BENDAHARA

Mempunyai tugas dan tanggung jawab atas keluar masuknya keuangan organisasi dan bertanggung jawab kepada ketua.

4. SEKSI-SEKSI

Mempunyai tanggung jawab terhadap tugas-tugas dan fungsinya sesuai dengan seksi-seksinya masing-masing dan bertanggung jawab kepada ketua.

 

 

PASAL 11

PEMILIHAN PENGURUS

Ketua serta kepengurusan Organisasi sepakbola SINAR KUJANG FC yang lainnya dipilih dalam suatu rapat anggota dan ditentukan dengan cara rapat itu sendiri dengan kesediaan dan persetujuan dari anggota yang diangkat jadi pengurus tersebut serta disetujui oleh pengurus lainnya.

 

PASAL 12

MASA KERJA KEPENGURUSAN

 

1. Masa kerja kepengurusan ditetapkan selama 2 (dua) tahun.

2. Apabila terjadi kekosongan dalam kepengurusan organisasi sepakbola SINAR KUJANG FC maka sesegera mungkin akan diadakan rapat pembentukan kepengurusan.

 

BAB V

PELINDUNG / PENASEHAT ORGANISASI

PASAL 13

Pelindung / penasehat Organisasi sepakbola SINAR KUJANG FC terdiri dari beberapa tokoh baik berasal dari masyarakat umum yang ditokohkan atau pemerintah setempat.

 

PASAL 14

KEDUDUKAN PELINDUNG/PENASEHAT

Pelindung dan penasehat Organisasi sepakbola SINAR KUJANG FC mendampingi pengurus organisasi dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab.

 

PASAL 15

TUGAS DAN TANGUNG JAWAB

 

1. Pelindung / penasehat Organisasi sepakbola SINAR KUJANG FC memberikan arahan dan petunjuk yang bersifat efektif dan efisien dalam pengembangan, pembinaan serta peningkatan Organisasi sepakbola SINAR KUJANG FC khususnya dalam bentuk dukungan moral maupun materiil.

2. Pelindung / penasehat senantiasa membantu memelihara hubungan baik antar instansi pemerintah, swasta serta pengurus organisasi sepakbola lainnya.

 

BAB VI

RAPAT-RAPAT

PASAL 16

 

1. Rapat Organisasi sepakbola SINAR KUJANG FC dilaksanakan dan dihadiri oleh semua anggota tetap serta seluruh pengurus Organisasi sepakbola SINAR KUJANG FC.

2. Rapat kepengurusan Organisasi sepakbola SINAR KUJANG FC diadakan minimal 3 bulan sekali untuk mengevaluasi hasil kinerja pengurus, kinerja klub dan program-program yang telah dilaksanakan.

3. Rapat pengurus Organisasi sepakbola SINAR KUJANG FC dilaksanakan berdasakan :

a. Rapat pengurus lengkap yang mana akan membahas perkembangan klub baik yang sifatnya teknis maupun non teknis yang hanya dihadiri oleh pengurus organisasi.

b. Rapat keseluruhan organisasi yang mana akan membahas kesiapan klub untuk menghadapi / megikuti suatu kejuaraan.

 

PASAL 17

HAK SUARA PADA RAPAT ANGGOTA

 

1. Setiap anggota tetap organisasi dan pengurus organisasi masing-masing mempunyai satu hak suara dan tidak dapat diwakilkan dibuktikan dengan KTA.

2. Peninjau atau tamu tidak mempunyai hak suara.

 

 

PASAL 18

KEPUTUSAN RAPAT ANGGOTA

 

1. Keputusan yang diambil rapat berdasarkan azas musyawarah untuk mendapatkan kata mufakat

2. Jika dalam mengambil keputusan tidak bisa diselesaikan dengan musyawarah, maka akan diadakan voting.

PASAL 19

RAPAT ISTIMEWA ANGGOTA

Rapat istimewa anggota organisasi dan pengurus Organisasi sepakbola SINAR KUJANG FC bisa diadakan atas permintaan sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota organisasi dan pengurus organisasi, dan rapat istimewa ini dapat segera dilaksanakan apabila terjadi kevakuman dan kekosongan pada posisi ketua.

 

PASAL 20

KUORUM RAPAT

1. Dalam rapat kuorum anggota organisasi dan pengurus Organisasi SINAR KUJANG FC dinyatakan sah apabila jumlah yang hadir terdapat 2/3 jumlah tidak hadir.

2. Jika dalam rapat ini tidak memenuhi Kuorum, rapat dinyatakan diskor 10 sampai 15 menit dan atau sesuai kesepakatan yang hadir.

3. Setelah sampai pada skorsing waktu (penangguhan berlaku) rapat bisa dilanjutkan tanpa harus melihat dan memperhatikan kuorum dan rapat dinyatakan sah.

 

 

BAB VII

LAMBANG DAN BENDERA

 

PASAL 21

 

Lambang dan bendera Organisasi sepakbola SINAR KUJANG FC arti dan gambarnya terlampir dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga organisasi.

1.      Bola : Melambangkan sportifitas bertanding.

2.      Kujang  : Melambangkan semangat dan kegigihan untuk bertanding.

 

 

 

BAB VIII

PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA

 

PASAL 22

1. Perubahan anggaran dasar rumah tangga ditentukan oleh rapat anggota dan pengurus Organisasi sepakbola SINAR KUJANG FC.

2. Masalah-masalah yang belum diatur dalam anggaran dasar rumah tangga ataupun dalam peraturan-peraturan diatur oleh pengurus Organisasi sepakbola SINAR KUJANG FC.

 

BAB IX

PENUTUP

 

PASAL 23

Anggaran dasar rumah tangga ini di sahkan dalam rapat Organisasi sepakbola SINAR KUJANG FC Pada tanggal......

 

 

Garut, 30 April 2021

Ketua,                                                                         Sekretaris

 

 

Belum Ditetapkan                                                       Belum Ditetapkan

 

 

Mengetahui

Penasehat,

 

 

Belum Ditetapkan

 

0 komentar