PERATURAN, TATA TERTIB, KODE ETIK KLUB SINAR KUJANG FC

 




PERATURAN UMUM & KODE ETIK

SINAR KUJANG FC

BAB I

Pendahuluan

 

Peraturan umum dan kode etik SINAR KUJANG FC, dibuat dengan maksud dan tujuan sebagai berikut :

1. Melindungi kepentingan anggota SINAR KUJANG FC dari hal-hal yang mengakibatkan kerugian bagi

Pengurus SINAR KUJANG FC

2. Memudahkan pengurus SINAR KUJANG FC dalam rangka memajukan dan menjalankan kinerja.

3. Mengatur dan melindungi kepentingan (hukum) pengurus SINAR KUJANG FC dari tindakan pihak lain

yang berakibat merugikan organisasi/klub.

4. Menegaskan hubungan antar anggota SINAR KUJANG FC

5. Menjaga dan melindungi kepentingan organisasi SINAR KUJANG FC dan anggota SINAR KUJANG FC

6. Memberikan kesempatan, hak dan kewajiban yang sama bagi semua anggota SINAR KUJANG FC

7. Mengatur standar sopan santun atau etika berusaha dan tanggungjawab diantara para anggota SINAR KUJANG FC

8. Menjelaskan hak, tanggungjawab dan kewajiban para anggota SINAR KUJANG FC dalam menjalankan tugasnya.

 

BAB II

Istilah dan Pengertian

 

Untuk menyamakan persepsi dalam memahami peraturan tata tertib dan etika organisasi/klub

SINAR KUJANG FC, dipandang perlu memberikan penjelasan tentang istilah dan pengertian yang dipergunakan dalam peraturan tata tertib dan etika organisasi.

1. Organisasi/klub ini bersifat gotong royong, silaturahmi dan kebersamaan dalam ikatan demokrasi artinya musyawarah untuk mencapai mufakat adalah untuk menentukan sebuah keputusan

2. Organisasi/klub ini adalah organisasi/klub sepak bola di desa Dangiang Kec. Banjarwangi

3. Pengurus organisasi/klub adalah orang yang dipilih dan ditetapkan oleh kesepakatan bersama

4. Pengurus organisasi/klub adalah perwakilan anggota klub SINAR KUJANG FC

5. Anggota yang menduduki organisasi/klub SINAR KUJANG FC adalah benar-benar tercatat sebagai anggota SINAR KUJANG FC dengan dibuktikan kepemilikan KTA.

 

BAB III

Persyaratan menjadi Anggota Organisasi SINAR KUJANG FC

* ( sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan pada AD/ART Klub SINAR KUJANG FC

 

BAB IV

Peraturan Organisasi (Tata Tertib Organisasi)

* ( ditetapkan sesuai dengan peraturan di AD/ART Klub SINAR KUJANG FC ).

 

BAB V

Kode Etik Organisasi/Klub SINAR KUJANG FC

 

1. Anggota organisasi/Klub SINAR KUJANG FC harus selalu berpegang teguh kepada Allah Swt.

2. Anggota organisasi/Klub SINAR KUJANG FC Selalu menjunjung  tinggi  landasan Negara Kesatuan Republik Indonesia yaitu Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

3. Anggota organisasi/Klub SINAR KUJANG FC memegang teguh prinsip organisasi/Klub tanpa kecuali.

4. Anggota organisasi/Klub SINAR KUJANG FC harus mematuhi Hukum-hukum, peraturan dan undang- undang yang berlaku dan tidak boleh melibatkan diri dalam kegiatan/bisnis/pekerjaan yang mengandung unsur-unsur yang dilarang oleh negara dan hukum serta melanggar norma kesusilaan dan norma keagamaan atau pelanggaran hukum yang dapat mempengaruhi reputasi organisasi/klub SINAR KUJANG FC

5. Anggota organisasi/Klub SINAR KUJANG FC Selalu menjunjung tinggi kejujuran, kebenaran dan kebijaksanaan

6. Anggota organisasi/klub SINAR KUJANG FC wajib melaksanakan tanggung jawab dengan penuh keseriusan

7. Anggota organisasi/klub SINAR KUJANG FC wajib menyajikan informasi secara benar dan tidak berlebihan sesuai dengan fakta dan realita.

8. Anggota organisasi/Klub SINAR KUJANG FC dilarang keras menyalahgunakan jabatan organisasi/Klub atau mengatasnamakan organisasi/Klub untuk kepentingan pribadi sehingga menimbulkan kerugian pada organisasi/Klub

9. Anggota organisasi/klub tidak dibenarkan menjelek-jelekkan sesama anggota atau organisasi/klub lain dengan alasan apapun

10. Anggota organisasi/klub SINAR KUJANG FC wajib mentaati peraturan umum (tata tertib) dan kode etik

11. Anggota organisasi tanpa kecuali memiliki dan atau mengetahui peraturan umum (tata tertib) organisasi/klub SINAR KUJANG FC

 

BAB VI

Sanksi

 

1. Sanksi dan Hukuman dibuat secara bersama dengan melalui musyawarah dan ditetapkan oleh ketua

2. Ketua dan Pengurus Organisasi/klub SINAR KUJANG FC atas pertimbangan bersama berhak sepenuhnya untuk memberikan sanksi maupun melakukan peninjauan kembali atas sanksi yang dikeluarkan, apabila dianggap perlu, terhadap semua pengurus organisasi/klub SINAR KUJANG FC tanpa terkecuali apabila terbukti melakukan pelanggaran tata tertib dan kode etik, dengan mempertimbangkan saran dan masukan rekomendasi.

3. Dengan pertimbangan atas berat dan ringannya sifat pelanggaran terhadap tata tertib dan kode etik, maka terhadap pelanggar dapat dikenakan sanksi berupa :

 Himbauan.

 Peringatan.

• Peringatan keras.

•Penghentian sementara keanggotaan organisasi/klub SINAR KUJANG FC

 Pencabutan status anggota SINAR KUJANG FC

4. Dalam hal sanksi pencabutan keanggotaan dilakukan oleh ketua apabila anggota organisasi/klub melakukan kesalahan sebagai berikut :

• Melanggar kode etik dan peraturan organisasi/klub SINAR KUJANG FC yang menimbulkan kerugian baik materiil maupun moril bagi organisasi/klub SINAR KUJANG FC.

Mencemarkan nama baik sesama anggota atau organisasi/klub lain atau dengan alasan apapun.

Menyalahgunakan jabatan organisasi/klub atau mengatas namakan organisasi/klub untuk kepentingan pribadi sehingga menimbulkan kerugian pada organisasi/klub

Perbuatan–perbuatan bentuk lain yang dapat merugikan organisasi dalam artian yang luas.

5. Dalam kasus dimana terjadi pencabutan keanggotaan, maka ketua berhak mengangkat anggota baru untuk menempati kekosongan organisasi/klub .

 

BAB VII

Pengunduran Diri

 

* ( Sesuai dengan ketetapan AD/ART organisasi/klub SINAR KUJANG FC )

 

BAB VIII

Penutup

 

1. Peraturan dan kode etik ini merupakan rujukan bersama dan dibuat oleh pengurus, serta dapat ditinjau dan dirubah setiap saat sesuai dengan perkembangan dan tuntutan kondisi.

2. Peraturan dan ketetapan lain yang dibuat secara terpisah merupakan bagian yang tak terpisahkan dari peraturan umum dan kode etik.

3. Segala hal yang belum tercakup dalam peraturan dan kode etik ini akan diatur dan ditetapkan kemudian.

0 komentar