SINAR KUJANG FC
BAB
I
Pendahuluan
Peraturan
umum dan kode etik SINAR KUJANG FC, dibuat dengan
maksud dan tujuan sebagai berikut :
1. Melindungi kepentingan anggota SINAR KUJANG FC dari hal-hal yang mengakibatkan kerugian bagi
Pengurus SINAR KUJANG FC
2. Memudahkan pengurus SINAR KUJANG FC
dalam rangka memajukan dan menjalankan kinerja.
3. Mengatur dan melindungi kepentingan
(hukum) pengurus SINAR KUJANG FC dari
tindakan pihak lain
yang
berakibat merugikan organisasi/klub.
4. Menegaskan hubungan antar anggota SINAR KUJANG FC
5. Menjaga dan melindungi kepentingan
organisasi SINAR KUJANG FC dan anggota SINAR KUJANG FC
6. Memberikan kesempatan, hak dan
kewajiban yang sama bagi semua anggota SINAR
KUJANG FC
7. Mengatur standar sopan santun atau
etika berusaha dan tanggungjawab diantara para anggota SINAR KUJANG FC
8. Menjelaskan hak, tanggungjawab dan kewajiban para anggota SINAR KUJANG FC dalam menjalankan tugasnya.
BAB
II
Istilah
dan Pengertian
Untuk
menyamakan persepsi dalam memahami peraturan tata tertib dan etika organisasi/klub
SINAR KUJANG FC, dipandang perlu memberikan penjelasan
tentang istilah dan pengertian yang dipergunakan dalam peraturan tata tertib
dan etika organisasi.
1. Organisasi/klub ini bersifat gotong royong, silaturahmi dan kebersamaan dalam ikatan demokrasi artinya musyawarah untuk mencapai mufakat adalah untuk menentukan sebuah keputusan
2. Organisasi/klub ini adalah organisasi/klub sepak
bola di desa Dangiang Kec. Banjarwangi
3. Pengurus organisasi/klub adalah orang yang dipilih dan
ditetapkan oleh kesepakatan bersama
4. Pengurus organisasi/klub adalah perwakilan anggota klub SINAR KUJANG FC
5. Anggota yang menduduki organisasi/klub SINAR KUJANG FC adalah benar-benar tercatat sebagai anggota SINAR KUJANG FC dengan dibuktikan kepemilikan KTA.
BAB
III
Persyaratan
menjadi Anggota Organisasi SINAR
KUJANG FC
*
( sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan pada
AD/ART Klub SINAR KUJANG FC
BAB
IV
Peraturan
Organisasi (Tata
Tertib Organisasi)
*
( ditetapkan sesuai dengan peraturan di
AD/ART Klub SINAR KUJANG FC ).
BAB
V
Kode
Etik Organisasi/Klub SINAR KUJANG FC
1. Anggota organisasi/Klub SINAR
KUJANG FC harus selalu berpegang teguh kepada Allah Swt.
2. Anggota organisasi/Klub SINAR KUJANG FC Selalu menjunjung tinggi landasan Negara Kesatuan Republik Indonesia yaitu Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
3. Anggota organisasi/Klub SINAR KUJANG FC
memegang teguh prinsip organisasi/Klub
tanpa kecuali.
4. Anggota organisasi/Klub SINAR
KUJANG FC harus mematuhi Hukum-hukum, peraturan
dan undang- undang yang berlaku dan tidak boleh melibatkan diri dalam
kegiatan/bisnis/pekerjaan yang mengandung unsur-unsur yang dilarang oleh negara
dan hukum serta melanggar norma kesusilaan dan norma keagamaan atau pelanggaran hukum
yang dapat mempengaruhi reputasi organisasi/klub
SINAR KUJANG FC
5. Anggota organisasi/Klub SINAR KUJANG FC Selalu
menjunjung tinggi kejujuran, kebenaran dan kebijaksanaan
6. Anggota organisasi/klub SINAR KUJANG FC wajib
melaksanakan tanggung jawab dengan penuh keseriusan
7. Anggota organisasi/klub SINAR KUJANG FC wajib
menyajikan informasi secara benar dan tidak berlebihan sesuai dengan fakta dan realita.
8. Anggota organisasi/Klub SINAR KUJANG FC dilarang
keras menyalahgunakan jabatan organisasi/Klub atau mengatasnamakan organisasi/Klub untuk kepentingan
pribadi sehingga menimbulkan kerugian pada organisasi/Klub
9. Anggota organisasi/klub tidak dibenarkan
menjelek-jelekkan sesama anggota atau organisasi/klub lain dengan alasan apapun
10. Anggota organisasi/klub SINAR KUJANG FC wajib
mentaati peraturan umum (tata tertib) dan kode etik
11. Anggota organisasi tanpa kecuali memiliki dan atau mengetahui peraturan umum (tata tertib) organisasi/klub SINAR KUJANG FC
BAB
VI
Sanksi
1. Sanksi dan Hukuman dibuat secara
bersama dengan melalui musyawarah dan ditetapkan oleh ketua
2. Ketua dan Pengurus Organisasi/klub SINAR KUJANG FC
atas pertimbangan bersama berhak sepenuhnya untuk memberikan sanksi maupun
melakukan peninjauan kembali atas sanksi yang dikeluarkan, apabila dianggap
perlu, terhadap semua pengurus organisasi/klub
SINAR KUJANG FC tanpa terkecuali apabila terbukti melakukan
pelanggaran tata tertib dan kode etik, dengan mempertimbangkan saran dan
masukan rekomendasi.
3. Dengan pertimbangan atas berat dan
ringannya sifat pelanggaran terhadap tata tertib dan kode etik, maka terhadap pelanggar
dapat dikenakan sanksi berupa :
• Himbauan.
• Peringatan.
• Peringatan keras.
•Penghentian sementara keanggotaan
organisasi/klub SINAR KUJANG FC
• Pencabutan status anggota SINAR KUJANG FC
4. Dalam hal sanksi pencabutan keanggotaan
dilakukan oleh ketua apabila anggota organisasi/klub melakukan
kesalahan sebagai berikut :
• Melanggar kode etik dan peraturan organisasi/klub SINAR KUJANG FC yang menimbulkan kerugian baik materiil maupun moril bagi organisasi/klub SINAR KUJANG FC.
• Mencemarkan nama baik sesama anggota
atau organisasi/klub
lain atau dengan alasan apapun.
• Menyalahgunakan jabatan organisasi/klub atau mengatas namakan organisasi/klub untuk kepentingan
pribadi sehingga menimbulkan kerugian pada organisasi/klub
• Perbuatan–perbuatan bentuk lain yang
dapat merugikan organisasi dalam artian yang luas.
5. Dalam kasus dimana terjadi pencabutan
keanggotaan, maka ketua berhak mengangkat anggota baru untuk menempati
kekosongan organisasi/klub .
BAB
VII
Pengunduran
Diri
*
( Sesuai dengan ketetapan AD/ART organisasi/klub SINAR KUJANG FC
)
BAB
VIII
Penutup
1. Peraturan dan kode etik ini merupakan
rujukan bersama dan dibuat oleh pengurus,
serta dapat ditinjau dan dirubah setiap saat sesuai dengan perkembangan dan
tuntutan kondisi.
2. Peraturan dan ketetapan lain yang
dibuat secara terpisah merupakan bagian yang tak terpisahkan dari peraturan
umum dan kode etik.
3. Segala hal yang belum tercakup dalam
peraturan dan kode etik ini akan diatur dan ditetapkan kemudian.

0 komentar